|
|
Sulit dibayangkan, bagaimana jadinya, jika tiba-tiba anda dengan penghasilan pas-pasan tiba-tiba mendapat tagihan pajak $172 juta lebih. Kejadian ini sepertinya tidak mungkin. Tidak, ini adalah sesuatu yang nyata dan terjadi pada negara yang sistem perpajakannya sangat modern. Marcos Esparza Bofill seorang imigran spanyol tiba-tiba mendapat tagihan pajak dari Internal Revenue Service (IRS), DJP nya Amerika Serikat sebesar $172 juta, jumlah tepatnya $172,101,056.48 !!, fantastis.
Marcos Esparza Bofill bukanlah seorang kaya raya, ia seorang pemuda berumur 20 tahunan yang tinggal di apartemen sangat sederhana di New York yang mencoba menjadi pemain saham yang sialnya mengalami kerugian. Masalahnya mungkin terdengar sepele, ia tidak melaporkan SPT Tahunan pada tahun 2006 tapi akibatnya luar biasa. IRS menganggap bahwa Bofill mendapatkan keuntungan 100%. Para ahli mengatakan, Esparza hanya tidak melaporkan SPT. Ketika seorang pedagang tidak melaporkan SPT, maka IRS menganggap, bahwa semua perdagangannya menguntungkan.
Seorang CPA Manhattan, Mark Albaum mengatakan kasus Bofill merupakan kasus yang tidak biasa. “Jika anda tidak melaporkan SPT Tahunan PPh, maka IRS mengasumsikan anda mendapatkan keuntungan 100%. Seolah-olah anda membeli saham tanpa biaya.
Pejabat IRS menolak berkomentar tentang kasus ini dengan alasan undang-undang privasi federal, sehingga tidak diketahui darimana hitung-hitungan tunggakan pajak sebesar $172 juta tersebut.
Pengusaha SPBU menjual bahan bakar minyak (BBM) yang merupakan barang kena pajak. Jika omsetnya diatas batas omset pengusaha kecil, maka ia harus menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Lalu bagaimana jika SPBU menjual BBM?, apakah ia harus membuat faktur pajak. Dengan UU sekarang yang tidak ada faktur pajak standar, betapa merepotkan, jika harus membuat faktur pajak, jika ada orang yang membeli BBM dalam jumlah yang sedikit. Lebih memusingkan lagi, karena harga BBM bersubsidi seperti premium dan solar ditentukan oleh pemerintah.
Sampai dengan saat ini, saya belum begitu memahami peraturan yang sebenarnya tentang teknis pemungutan PPN atas penjualan BBM. Berikut ini saya kutip beberapa aturan tentang hal ini:
SE – 10/PJ.51/1993 tanggal 3 April 1993:
1. Apabila dalam harga jual telah ditetapkan PPN menjadi bagian dari harga jual, maka PPN yang terutang dihitung 10/110 dari harga jual tersebut. Oleh karena harga BBM yang telah ditentukan dalam pemeritah merupakan harga jual kepada konsumen akhir, maka PPN sudah termasuk dalam harga jual tersebut. Dengan demikian PPN dihitung 10/110 X harga jual
2. untuk sementara waktu sampai ada penegasan lebih lanjut, PPN hanya dikenakan sampai pada harga penyerahan oleh PERTAMINA
3. Mengingat harga yang sudah ditetapkan tersebut sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari PERTAMINA, maka bagi pengusaha lain selain PERTAMINA tidak perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produk tersebut dan bagi pengusaha yang dalam kegiatannya hanya semata-mata menyerahkan produk BBM seperti tersebut diatas, selain PERTAMINA tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP. Sedangkan bagi pengusaha yang dalam usahanya selain menyerahkan BBM sebagaimana tersebut di atas juga menyerahkan BKP/JKP lainnya tetap harus dikukuhkan menjadi PKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Berikut ini, saya kutip aturan PPh bagi lessee
selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli;
setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan;
pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini;
dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa-guna-usaha.
Pengertian Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT).
a. Penjelasan UU PPh Pasal 25 ayat 7 huruf c: WP OP yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili, besarnya angsuran pajaknya perlu diatur agar besarnya angsuran mendekati keadaan yang sebenarnya.
b. 255/PMK.03/2008 : WP OP yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau mempunyai tempat usaha yang berbeda dengan domisili. PMK ini telah diubah dengan 208/PMK.03/2009
c. 208/PMK.03/2009: WP OP yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 atau lebih tempat usaha
d. PER – 32/PJ/2010: WP OP yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 atau lebih tempat usaha. Pengertian Pedagang Pengecer adalah melakukanpenjualan barang baik secara grosir maupun eceran dan/atau penyerahan jasa, melalui suatu tempat usaha.
e. SE – 77/PJ/2010: WP OP yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pegecer yang mempunyai 1 atau lebih tempat usaha. Pengertian pedagang pengecer adalah yang melakukan penjualan barang baik secara grosir maupun eceran dan/atau penyerahan jasa melalui suatu tempat usaha.
Dalam peraturan tersebut tidak diberikan contoh penyerahan jasa, apakah pemilik salon, rental kendaraan, warnet, praktek dokter, kantor akuntan, kantor pengacara dan notaris termasuk dalam pengertian penyerahan jasa.
Saya menginstall e-SPT PPN versi 3.1 dari pajak.go.id, sedangkan teman saya , menginstall dari intranet. Ia berhasil, sedangkan saya gagal. File database (ekstensi mdb) saya tidak bisa diubah dan meskipun telah diupdate dan disimpan hasilnya tidak ada perubahan. entah apa sebabnya.
File database teman saya (hasil download dari intranet) dikirim ke komputer saya. Kemudian saya merubah DSN dengan menggunakan database darinya dengan cara biasa, start > contol panel > administrative tools > Data Source (ODBC) >System DSN > Configure (jika mau mengganti yang ada) atau add (jika baru) > Kemudian tulis nama file pada Data Source Name > Select (untuk memilih file database hasil kiriman teman saya) > OK.
Kemudian, saya mencoba membuka aplikasi e-SPT. Kemudian Connect to Database dengan nama file database hasil kiriman teman saya. Hasilnya, ajaib. Berhasil.
Diagnosa awal, kemungkinan ada yang salah dalam file database pada e-SPT PPN dari pajak.go.id
Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham dapat dikenakan PPh pasal 23 karena dianggap ada pembayaran bunga terselubung jika kita mengacu ke S-165/PJ.312/1992. namun Jika kita menggunakan yurispendensi dengan putusan pengadilan atas kasus ini dengan nomor putusan Put.03020/PP/M.III/12/2004. Pinjaman tanpa bunga tersebut tidak bisa dikenakan PPh Pasal 23
Laba usaha merupakan objek PPh. Laba usaha merupakan selisih lebih pendapatan dengan biaya. Untuk Lembaga Nirlaba, karena tidak mencara laba, selisih ini disebut sisa lebih. Dengan demikian, sisa lebih ini semestinya juga merupakan objek PPh. Dengan pertimbangan yang ideal, sisa lebih untuk lembaga nirlaba di bidang pendidikan dan litbang dikecualikan dari objek PPh dengan beberapa persyaratan.
Berikut ini beberapa poin tentang sisa lebih yang bukan merupakan objek PPh yang dikutip dari PER – 44/PJ./2009:
1. Sisa lebih yang diinvestasikan untuk sarana dan prasarana pendidikan dan litbang dalam jangka waktu paling lama 4 tahun bukan merupakan objek PPh
2. Pengeluaran untuk invetasi pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dan litbang yang berasal dari sisa lebih tidak boleh disusutkan
Mulai 12 Juli 2010, Peraturan PPh pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OP PT) telah berubah secara signikan. Peraturan tersebut adalah PER-32/PJ/2010 yang menggantikan KEP-171/PJ/2002. Berikut ini beberapa poin perubahan tersebut:
1. Tarif PPh Pasal 25 WP OP PT sebesar 0,75%. dulu 2%. Tarif 0,75% ini sebenarnya telah berlaku sejak UU PPh baru diberlakukan, yaitu sejak tanggal 1 Januari 2009.
2. Pengertian WP OP PT adalah WP OP yang melakukan kegiatan usaha pedagang pengecer (penjualan barang secara grosir &/ eceran dan penyerahan jasa) yang mempunyai 1 atau lebih tempat usaha. Dulu, kegiatan usaha pedangan grosir dan/atau eceran barang konsumsi melalui gerai di beberapa lokasi, tidak termasuk pedagangan kendaraan bermotor dan restoran. Pada aturan baru ini tidak ada diskriminasi jenis usaha dan tidak ada diskriminasi jumlah gerai atau otlet.
3. PPh Pasal 25 WP OP PT merupakan kredit pajak. Dulu bisa menjadi kredit pajak, bisa pula menjadi PPh final. PPh 25 WP OP PT Menjadi kredit pajak jika WP menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan PPh final dan menjadi PPh final jika WP tidak menerima penghasilan lain yang tidak dikenakan PPh final. Aturan baru ini lebih memberikan kepastian dan ketegasan bahwa PPh 25 WP OP PT merupakan kredit pajak.
4. NPWP diberikan kepada WP domisili dan gerai cabang, kecuali tempat tinggalnya sekaligus dijadikan tempat usaha. Dulu, Jika WP domisili hanya semata-mata memiliki satu gerai pada KPP lain maka NPWP nya hanya diberikan kepada WP domisili sedangkan gerainya tidak perlu NPWP. Aturan baru ini lebih menyederhanakan dan memberikan kepastian hukum bahwa setiap gerai harus memiliki NPWP dengan tidak melihat permasalahan penghasilan WP domisili.
CMIIW. Semoga berguna.
Jasa trucking bisa menjadi mempunyai banyak pengertian. Bisa menjadi jasa angkutan umum di darat, bisa menjadi jasa pengiriman barang, bisa menjadi jasa sewa truck. Dalam UU PPN, tidak ada istilah jasa trucking, yang ada adalah jasa angkutan umum di darat.
Jasa angkutan umum di darat tidak termasuk jasa kena pajak. Meskipun demikian, kita harus hati-hati dengan pengertian jasa angkutan umum di darat. Angkutan umum disini adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk umum dengan nomor polisi kuning. Dengan demikian angkutan umum yang dicharter atau disewa termasuk dalam jasa kena pajak.
Beberapa hal yang perlu diketahui berkaitan dengan permohonan SKB PPN impor untuk keperluan TNI dan POLRI, saya kutip dari lampiran KEP-233/PJ./2003:
1. Permohonan SKB PPN diajukan oleh Departemen Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) kepada kepala KPP tempat Bendaharawan Departemen Pertahanan atau Bendaharawan TNI atau Bendaharawan POLRI terdaftar
2. Khusus untuk Impor, Permohonan SKB PPN dapat diajukan juga oleh Pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI kepada kepala KPP tempat pihak lain tersebut terdaftar
3. Dalam hal impor dilakukan oleh pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI maka surat pemohonan dilampiri dengan surat penunjukan dari Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau dokumen yang dipersamakan seperti Kontrak atau Surat Perintah Kerja
|
|
|
Recent Comments