February 2010
M T W T F S S
« Jan    
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728

Pemusatan Tempat PPN Terutang

Aturan baru dalam UU PPN baru tentang pemusatan PPN bisa jadi berita menggembirakan. Jika dulu untuk melakukan pemusatan bisa jadi hal yang merepotkan karena harus melalui permohonan dan kemudian pemeriksaan. Dengan UU PPN baru maka permohonan pemusatan PPN cukup dengan pemberitahuan.

Pada UU PPN yang lama, untuk melakukan pemusatan tempat PPN terutang diberikan dengan syarat yang sangat ketat. Syarat untuk diberikan pemusatan dalam UU PPN lama adalah:

1. Penyerahan BKP / JKP untuk semua tempat usaha  dilakukan oleh satu atau lebih tempat kegiatan usaha

2. Administrasi penjualan dan keuangan dilakukansecara terpusat  pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha.

Aturan pemusatan PPN diatur dalam pasal 12 UU PPN. Aturan ini benar-benar pro bisnis karena meringankan beban administrasi. Bayangkan jika suatu perusahaan yang mempunyai 50 cabang dan masing-masing cabang terutang PPN, maka masing-masing cabang harus membuat faktur pajak, menghitung PK dan PM dan membayar serta melapor SPT Masa PPN. Belum lagi transaksi antar cabang yang  juga harus membuat faktur pajak.

Dengan UU PPN baru maka masing-masing cabang tidak perlu melakukan hal diatas karena PPN nya bisa diurus oleh kantor pusat. Meskipun aturan ini baru, mungkin tidak terasa baru bagi beberapa WP besar karena untuk WP yang terdaftar pada KPP Madya dan KPP LTO, PPN nya telah dilakukan secara terpusat.

PM Yang Boleh Dikreditkan Oleh PKP yang Belum Berproduksi

Topik ini menjadi topik hangat dan menjadi berita kontroversial. Mari kita bahas yang pro dulu. Sesuai UU PPN, PM dikreditkan dengan PK (pasal 9 ayat 2 UU PPN) dalam masa pajak yang sama. Dengan demikian jika tidak ada PK maka PM tidak dapat dikreditkan, demikian logikanya. Ternyata dalam UU PPN perubahan yang kedua (UU PPN No. 18 tahun 2000 pasal 2 ayat 2a), disebutkan, jika dalam suatu pajak yang tidak sama tidak ada PK maka PM tetap dapat dikreditkan.  Ini menjadi kekuatiran banyak pihak, terjadinya pengkreditan PM yang tidak semestinya atau menimbulkan lebih bayar. Dengan demikian aturan baru ini dapat menutup celah adanya kemungkinan pengkreditan pajak yang tidak semestinya. Mungkin anda masih bingung dengan hal ini, kita buat contoh, Suatu kontrak karya di bidang migas yang dalam masa eksplorasi dan direncanakan akan memproduksi minyak mentah. Sesuai UU PPN minyak mentah bukan BKP, dengan demikian PM yang diperoleh kontrak kerja tidak dapat dikreditkan. Aturan perpajakan dalam kontrak kerja bersifat lex specialis dan mungkin saja dalam aturan tersebut mengatur tersendiri bahwa minyak mentah merupakan BKP sehingga PM dapt dikreditkan. Jika kontrak kerja ini sukses dan dilanjutkan dengan produksi minya mentah mungkin tidak jadi masalah namun jika tidak dilanjutkan maka pasti lebih  bayar karena tidak ada PK.

Yang kontra, saya baca di tulisan-kalo tidak salah- Denny Darussalam pada harian Bisnis Indonesia, dengan contoh kasus perusahaan di Belgia yang akan mengubah air laut menjadi air yang siap diminum. Sewaktu studi kelayakan, perusahaan tersebut medapatkan PM dan kemudian dikreditkan. Hasil studi kelayakan menyimpulkan bahwa proyek tersebut tidak layak. Oleh otoritas fiskal setempat ternyata dikoreksi. Akhirnya Banding dan dimenangkan oleh perusahaan tersebut.

Fasilitas PPN

Tidak banyak yang berubah dari UU PPN yang baru tentang failitas PPN. Fasilitas PPN masih seperi fasilitas PPN Tidak Dipungut dan Pembebasan PPN. UU PPN yang baru lebih memberikan kepastian hukum dibanding UU PPN lama.

Pengertian PPN Tidak Dipungut menjadikan PM atas trasnsaksi tersebut dapat dikreditkan, sedangkan untuk PPN Dibebaskan maka PM atas transaksi tersebut tidak dapat dikreditkan.

Hampir tidak ada yang berubah

Saat Penyetoran dan Pelaporan PPN

Umumnya, saat Penyetoran dan pelaporan SPT Masa diatur dalam UU KUP dan aturan pelaksanaannya. Namun khusus untuk PPN diatur tersendiri yaitu dalam pasal 15A. Karena diatur tersendiri, aturan ini bisa berbeda dengan UU KUP dan peraturan pelaksanaannya.

Mari kita lihat 184/PMK.03/2007 pasal 2 angka 13, disebutkan bahwa penyetoran PPN paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan ketentuan pelaporan diatur dalam pasal 3 ayat 3 UU KUP yaitu paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya . Demi Wajib Pajak maka UU PPN mengatur sendiri yaitu bahwa penyetoran paling lambat sebelum pelaporan. Sedangkan pelaporan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya. Dengan demikian penyetoran bisa dilakukan akhir bulan berikutnya sebelum melaporkan SPT Masa PPN.

Adanya perbedaan ini bisa membuat anda terheran-heran. Meskipun secara hukum mungkin tidak ada masalah jika ada dasar hukumnya karena sesuai UU KUP pasal 49 disebutkan bahwa UU KUP berlaku untuk UU perpajakan lainnya kecuali ditentukan lain.

Jenis Faktur Pajak

Jenis faktur pajak dalam UU baru tidak ada lagi faktur pajak sederhana. Aturan ini bisa membingungkan, bagaimana dengan PKP yang terbiasa membuat faktur pajak sederhana seperti pedagang eceran. Sepertinya tidak efisen jika pedagang eceran membuat faktur pajak standar. 

Jika kita membaca secara keseluruhan, faktur pajak sederhana memang tidak lagi ada dalam UU PPN jika kita lihat secara substansi tetap masih ada. Ini bisa kita lihat dari UU KUP pasal 14 ayat 1 huruf e. Dalam UU KUP tersebut disebutkan bahwa PKP yang membuat faktur yang tidak mencamtumkan identitas pembeli tidak dikenakan sanksi administrasi. Khusus untuk pedagang eceran bahkan tidak perlu ada nama dan tandatangan penjual.

Kesimpulannya. Ada  Beberapa faktur yaitu:

1. faktur pajak yang bisa dikreditkan yaitu faktur pajak yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 5

2. faktur pajak yang tidak bisa dikreditkan meskipun bukan faktur pajak cacat yaitu faktur pajak yang memenuhi syarat pasal 13 ayat 5 (kecuali tidak ada identitas pembeli dan / atau tidak ada nama berikut tanda tangan untuk pedagang eceran).

3. Faktur pajak cacat yaitu faktur pajak yang tidak memenuhi syarat senbagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 5. Faktur pajak ini dapat dikenakan sanksi administrasi.

Saat Pembuatan Faktur Pajak

UU PPN lama mendelegasikan wewenang untuk menetapkan saat pembuatan faktur ke Dirjen Pajak. Dalam UU PPN baru saat pembuatan faktur diatur dalam UU. Berbeda dengan aturan lama, yang menentukan bahwa pembuatan faktur pajak dibuat paling lambat akhir bulan berikutnya. Dalam UU PPN baru telah diatur bahwa saat pembuatan faktur yaitu pada saat penyerahan atau pembayaran tergantung mana yang lebih dulu.

Atruan ini mungkin agak memberatkan WP karena pembuatan faktur pajak yang dulunya bisa diundur ke akhir bulan berikutnya menjadi pada saat itu juga. Atura baru ini dibuat untuk mengsinkronkan antaran saat terutang yang diatur dalam pasal 11 dengan saat pembuatan faktur yang diatur dalam pasal 13 ayat 1a.

Faktur Pajak Lengkap

 Saya mengalami kesulitan untuk mengingat kriteria faktur pajak lengkap. Setelah lama-lama, saya menemukan cara yang memudahkan untuk mengingat faktur pajak yang lengkap sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat 5 UU PPN .

Kata Faktur pajak  memuat dua kata faktur dan pajak, dengan demikian, dalam faktur harus ada kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur dan dalam pajak harus ada  keterangan PPN dan PPn BM yang harus dipungut.

Penyerahan terjadi oleh 2 pihak, dengan demikian harus ada penjual dan pembeli. Dalam faktur harus ada keterangan identitas berupa berupa nama, NPWP dan alamat penjual dan pembeli. Dalam UU PPN, kata penjual ini diistilahkan dengan WP yang menyerahkan BKP atau JKP, sedangkan pembeli diistilahkan pembeli BKP atau penerima JKP.

Kata orang dagang, ada barang ada harga.  Barang yang harus ditulis dalam faktur adalah jenis barang, harga dan potongan barang.

Yang terakhir adalah masalah legalitas. Salah satunya adalah nama dan tanda tangan pihak yang berwenang menandatangani faktur.

Demikian cara saya mengingat faktur pajak. intinya adalah identitas pembeli dan penjual berupa nama, NPWP dan alamat, identitas barang/jasa  berupa jenis barang dan haga barang, PPN / PPn BM yang dipungut dan nama berikut tanda tangan pihak yang berwenang menandatangani faktur.

Mungkin Anda mempunyai cara lain untuk mengingatnya, silahkan dishare.

Deemed Pajak Masukan

Deemed Pajak Masukan telah digunakan dalam UU lama dan masih dipertahankan dalam UU PPN baru. Ada perubahan yang cukup signifikan dengan UU PPN baru ini. Dulu Deemed PM hanya untuk PKP yang menggunakan Norma dalam menghitung penghasilan neto dan untuk PKP kegiatan tertentu diatur dalam nilai lain seperti toko emas.

Sekarang penggunaan deemed pajak masukan menjadi lebih luas yaitu untuk keigatan tertentu dan / atau yang memiliki omset tertentu. dan yang lebih menarik lagi, badan hukum pun bisa menggunakan deemed PM

Restitusi PPN Untuk Turis Asing

Restitusi bagi turis asing pada beberapa bandara tertentu mencontoh keberhasilan beberapa negara seperti Kanada dan Singapura yang telah berhasil dalam memberikan restitusi turis asing. Aturan ini bisa menjadi berita yang menggembirakan bagi industri pariwisata karena akan mendorong para turis asing untuk datang dan membelanjakan uangnya di Indonesia.

Syarat untuk mengajukan restitusi:

  1. PPN minimal Rp 500.000
  2. Pembelian BKP dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar negeri
  3. Faktur pajak sesuai dengan pasal 13 ayat 5 UU PPN

Restitusi Pendahuluan

Restitusi Pendahuluan sebenarnya sudah diatur dalam UU KUP tepatnya pada pasal 17 C (untuk WP patuh) dan pasal 17 D (untuk WP dengan persyaratan tertentu). Aturan ini sebenarnya aturan formal yang selayaknya dimuat dalam UU KUP karena UU PPN hanya mengatur materi.

Restitusi pendahuluan bisa sangat membantu WP dalam mengatasi masalah likuiditas, namun demikian tidak semua industri mendapat fasilitas ini. hanya eksportir, Supplier Pemungut PPN, dan PKP dengan fasilitas PPN tidak dipungut yang beresiko rendah yang dapat memanfaatkannya.

Perubahan yang drastis adalah bahwa dulu, PKP diberi pilihan untuk menjadi WP Patuh (istilah untuk WP yang mendapat fasilitas restitusi pendahuluan) namun haru siap dengan konsekwensi dikenakan sanksi admininstrasi 100% jika ternyata hasil pemeriksaan menunjukan hal yang berbeda. Dengan UU PPN baru, PKP tertentu dipaksa untuk mendapatkan fasilitas ini, dan jika diperiksa ternyata berbeda maka sanksi nya lebih fair yaitu 20% per bulan paling lam 24 bulan.

Pesan Anda:


ShoutMix chat widget