March 2010
M T W T F S S
« Feb    
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

PTKP Pada form 1770 Bagian B.10

Saya baru ngeh, ternyata sangat mungkin bagi beberapa WP untuk mengosongkan kolom PTKP pada form 1770 Bagian B.10. Biasanya kolom PTKP selalu diisi. Berikut ini saya kopas aturan tersebut dari buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2009:

Bagi Wajib Pajak yang kawin pisah harta dan penghasilan serta isteri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, baik suami maupun isteri Angka 10 ini diisi dengan tanda strip (-) dan membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final diisi dengan tanda strip (-).

RESTITUSI WP TERTENTU

Rujukan:

  1. UU KUP pasal 17B dan 17D
  2. SE-67/PJ/2009 tanggal 7 Juli 2009
  3. PER-40/PJ/2009 tanggal 7 Juli 2009
  4. 193/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007

Untuk menyederhanakan, berikut ini istilah yang kita singkat:

  1. “Pengembalian pedahuluan kelebihan pembayaran pajak” menjadi  “Restitusi Pendahuluan”
  2. “Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu” menjadi “WP Tertentu”
  3. “Wajib Pajak” menjadi WP
  4. “Wajib Pajak Orang Pribadi” menjadi “WP OP”
  5. “Lebih Bayar” menjadi “LB”
  6. “Norma Penghitungan Penghasilan Neto” menjadi “NPPN”
  7. “Paling banyak” menjadi “<=” dan “Kurang dari” menjadi  “<”. Lambang ini untuk lebih memudahkan dalam mengingat, cobalah perhatikan, dalam aturan ini. Omset disebut “paling banyak” sedangkan jumlah LB disebut “kurang dari”.  Hal ini untuk PPh.
  8. “Pengusaha Kena Pajak” menjadi “PKP”
  9. “Surat Keputusan Pendahuluan Pengembalian Kelebihan Pajak” menjadi “SKPPKP”

Pertanyaan:

  1. Apa yang dimaksud restitusi pendahuluan
  2. Apa yang dimaksud WP tertentu
  3. Apakah restitusi pendahuluan harus dengan surat tersendiri atau cukup dalam SPT saja
  4. Apa saja penelitian yang dilakukan fiskus terhadap pengajuan restitusi pendahuluan WP tertentu
  5. Berapa jangka waktu penyelesaian restitusi pedahuluan WP tertentu
  6. Apa perbedaan restitusi yang mengacu ke UU KUP pasal 16B dan pasal 16D
  7. Apa yang harus dilakukan oleh AR, jika ada WP yang mengajukan restitusi pendahuluan WP Tertentu
  8. SPT Tahunan tahun pajak 2008 paling lambat akhir April 2009, Jika SPT PPN masa Maret 2009 apakah sudah dapat menikmati fasilitas pendahuluan, artinya apakah SPT Tahunan tahun pajak 2008 dapat digunakan sebagai pemenuhan syarat.

 

Jawaban:

  1. Umumnya pengajuan restitusi harus dengan pemeriksaan. Ini bisa kita lihat dalam UU KUP pasal 17, 17A, 17B, semua restitusi harus dengan pemeriksaan. Namun sesuai pasal 17D, restitusi dapat diberikan tanpa melalui pemeriksaan, tetapi dengan penelitian. Selain pasal 17D, Pasal 17C  juga memberikan fasilitas restitusi pendahluluan dengan penelitian. Bedanya, Pasal 17D untuk “WP yang Memenuhi Persyaratan Tertentu”, sedangkan pasal 17C untuk “WP dengan Kriteria Tertentu”. Bahasa mudahnya, bisa kita katakan, bahwa pasal 17D untuk WP Kecil dan pasal 17C untuk WP Patuh. Apa yang kita bahas disini adalah tentang pasal 17D
  2. Pengertian WP Tertentu diatur dalam PMK 193 pasal 1, 2, dan 3, yaitu:
    1. WP  OP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Tidak ada penafsiran detail tentang hal ini,  WP OP yang penghasilannya semata-mata dari pemberi kerja (karyawan) mungkin termasuk dalam kategori ini
    2. WP  OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha <=  Rp 4, 8 M untuk tahun pajak 2009 keatas dan Rp 1,2M untuk tahun pajak 2008 dan jumlah LB nya <= Rp 1 juta serta jumlah LB nya < 0,5% dari peredaran usaha.

          Sehingga jika LB nya Rp 1 juta (jumlah maksimal LB untuk mendapat fasilitas UU KUP pasal 17D), maka untuk memenuhi persyaratan restitusi pendahuluan, omset maksimalnya adalah Rp 200 juta (Rp 1 juta : 0,5%). Dengan demikian jika LB nya Rp 1 juta tetapi omsetnya diatas Rp 200 juta harus dengan pemeriksaan

Data tersebut adalah data yang ada pada SPT Tahunan PPh OP.

Angka Rp 4,8 M tidak disebutkan dalam PMK 193. Dalam PMK 193 hanya disebutkan batasan untuk NPPN. Dalam UU PPh baru (UU No. 36/2008) pasal 14 ayat 2. Batasannya adalah Rp 4,8 M

  1. WP Badan dengan jumlah omset <=Rp 5M dan LB <Rp 10 juta. Pada WP Badan tidak ada ketentuan batasan persentase LB terhadap omset
  2. PKP dengan omset dalam satu masa pajak <= Rp 150 juta dan LB <= Rp 150 ribu
  3. Ya, restitusi pendahuluan dapat dilakukan dengan SPT saja (SE-63 angka 1). SPT yang memenuhi persyaratan pasal 17D akan diproses dengan penelitian kecuali jika WP tidak menghendaki diproses sesuai pasal 17D, maka akan diproses sesuai pasal 17B (dengan mekanisme pemeriksaan). Ketentuan ini dapat kita lihat pada SE-67 angka 2.

Pertanyaannya, kenapa ada WP yang menghendaki diproses dengan pemeriksaan dibanding dengan penelitian, padahal penelitian lebih mudah dibanding dengan pemeriksaan, mungkin WP takut dikenakan sanksi kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak apabila berdasar hasil pemeriksaan diterbitkan SKPKB (penjelasan Pasal 17D ayat  5)

  1. Penelitian yang dilakukan fiskus:
    1. Kelengkapan SPT dan lampirannya
    2. Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak
    3. Kebenaran pembayaran pajak yang dilakukan WP
    4. Kebenaran alamat yang tercantum dalam SPT
  2. Jangka waktu penyelesaian 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN
  3. Bisa dikatakan bahwa pasal 16B mengatur restitusi dengan pemeriksaan, sedangkan pasal 16D mengatur restitusi dengan penelitian. Pasal 16D ini merupakan pasal baru dalam UU KUP yang lebih memudahkan WP dalam mengajukan restitusi
  4. Yang harus dilakukan AR:
    1. Meneliti apakah pengajuan restitusi berdasarkan UU KUP pasal 16B atau pasal 16D. WP diasumsikan berdasarkan pasal 16D jika tidak melampirkan surat pernyataan sesuai lampiran 1 PER-40
    2. Meneliti kelengkapan SPT dan lampirannya
    3. Meneliti SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir
    4. Meneliti SPT Masa PPN
    5. Meneliti kebenaran alamat yang tercantum dalam SPT
    6. Menyusun Laporan Hasil Penelitian
    7. Mencetak Nothit SKPPKP atau membuat surat bahwa SKPPKP tidak diterbitkan
  5. Ya. Mengingat batas waktu penyampaiaian SPT Tahunan belum berakhir maka, jika SPT Tahunan tahun pajak 2008 belum disampaikan, dapat digunakan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2007

Kesimpulan:

  1. Jumlah omset dan jumlah LB yang berhak mendapat fasilitas restitusi pendahuluan adalah sbb:
Jenis WP Omset (Rp) Jumlah LB (Rp) Keterangan
WP OP <=Rp 4,8M  <Rp 1 juta Tahun pajak 2009 keatas
  <=Rp 1,2M   Tahun pajak 2008
      Jumlah LB < 0.5% omset
WP badan <=Rp 5M < Rp 10 juta  
PKP <=Rp150 juta <=Rp 150 ribu  

Keterangan: Untuk WP OP dan Badan dalam, omset dalam satu tahun, untuk PKP dalam 1 masa pajak

Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka pengajuan restitusi akan diproses dengan mekanisme pemeriksaan

  1. Yang harus diperhatikan bagi WP yang menginginkan pengajuan restitusi pendahuluan:
  2. SPT dan lampirannya harus lengkap
  3. Penulisan dan perhitungan pajak dalam SPT harus benar

Bentuk Hubungan Istimewa

Dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2009, Bentuk hubungan istimewa digolongkan menjadi:

  1. Kepemilikan saham (Pasal 8 ayat 4 UU PPh)
  2. Penguasaan (Pasal 18 ayat 4 huruf b UU PPh)
  3. Hubungan keluwarga (Pasal 18 ayat 4 huruf c UU PPh)
  4. Pengendalian (Pasal 9 ayat 1 Tax Treaty)

Surat Kuasa

di http://www1.voanews.com/learningenglish/home/Corporation-as-Person-86448772.html, saya membaca bahwa corporation is like a person, have the same legal right as people, plus limited liability.

Dalam UU Pajak, kita mengenal penanggung pajak. Jika kita asumsikan bahwa badan sebagai suatu person, tentu saja harus ada yang mewakilinya. yang mewakilinya ini kita sebut sebagai penanggung pajak, Penanggung pajak karena kesibukannya bisa mewakilkan urusan pajak kepada konsultan pajak, kita sebut saja kuasa Wajib Pajak. Dengan demikian dalam UU Pajak, kita akan mengenal Wajib Pajak, Penanggung Pajak dan Kuasa Wajib Pajak.

Kita menjadi perlu untuk mengetahui hal ini ketika ada pertanyaan, siapay yang berhak menandantangani formulir pajak. Berikut ini aturan tentang hal tersebut yang mungkin ada kaitannya:

S – 28/PJ.32/1998: 

Nama/jabatan dan tanda tangan pada formulir Faktur Pajak diisi dan ditandatangani oleh orang yang diberi wewenang yaitu pejabat perusahaan yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak tersebut tidak perlu harus dengan surat kuasa khusus
22/PMK.03/2008:

Pasal 4

(1) Seseorang yang bukan konsultan pajak termasuk karyawan Wajib Pajak hanya dapat menerima kuasa

dari :

a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran

bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus

juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun;

c. atau Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari dari Rp 2.400.000.000,00

(dua miliar empat ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun.

(2) Karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah karyawan tetap yang telah menerima

penghasilan dari Wajib Pajak pemberi kuasa yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai dari

Wajib Pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran lll Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 36 dari Masa Ke Masa

1. UU. No. 9 tahun 1983

(1)

Direktur Jenderal Pajak dapat :

  1. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
  2. mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
(2) Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan hutang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri Keuangan

Penjelasan:

Ayat (1)

Dapat saja terjadi dalam praktek, bahwa sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak, karena ketidaktelitian petugas pajak dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal yang demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Demikian juga Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya, dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan Ketetapan Pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan Surat Keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.

Ayat (2)

Cukup jelas. Ayat (2)

Cukup jelas.

2. UU No. 9 tahun 1994

 Tidak ada Perubahan Pasal 36

3. UU No. 16 tahun 2000:

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat :
  1. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
  2. mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
(2)

Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.”

Penjelasan:

Ayat (1)

Dapat saja terjadi dalam praktek, bahwa sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak, karena ketidaktelitian petugas pajak dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal yang demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Demikian juga Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya, dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan Ketetapan Pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan Surat Keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.

Ayat (2)

Cukup jelas

 

4. UU No. 36 tahun 2007:

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
  1. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
  2. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
  3. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau
  4. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
    1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
    2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
(1a)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

(1b)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali.

(1c)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.

(1d)

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan.

(1e)

Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1c).

(2)

Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Penjelasan:

Ayat (1)
 
Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tiidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.
 
Demikian juga, atas Surat Tagihain Pajak yang tidak benar dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak.

Dalam rangka memberikan keadilan dan melindungi hak Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak atas kewenangannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mernbatalkan hasil pemeriksaan pajak yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Namun, dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan.
 
Ayat (1a)
Cukup jelas.
 
Ayat (1b)
Cukup jelas.
 
Ayat (1c)
Cukup jelas.
 
Ayat (1d)
Cukup jelas.

Ayat (1e)
Cukup jelas.
 
Ayat (2)
Cukup Jelas.

Menu e-SPT

Saya telah mencoba e-SPT PPh Pasal 21, e-SPT PPh Badan dan e-SPT PPh OP 1770S. Menu pada SPT pada umumnya adalah:

1. Program

2. SPT PPh

3. SPT Tools

4. Utility

5.  Help

Besarnya BPHTB dan PPh Final

Sepupu saya baru membeli rumah (bukan dari pengembang)  kemudian ia bertanya kepada saya berapa besarnya pajak yang harus ia bayar. Tentu saja, ia tidak mau tahu tentang BPHTB dan PPh final baik itu tentang tarif, Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOP TKP). Saya pun harus menjawab dengan jawaban yang sederhana.

Tarif PPh final adalah 5% dari penghasilan bruto, sedangkan BPHTB 5% x (Nilai transaksi – NPOP TKP). NPOPTKP berbeda-beda tiap daerah. kita sederhanakan saja Rp60 juta. PPh final sebesar 5% tidak dikenakan jika nilai perolehannya kurang dari Rp 60 juta dan penghasilan penjual kurang dari Rp 60 juta.

Untuk lebih menyederhanakan lagi, saya tanya berapa nilai transaksinya dan berapa NJOP nya dan dimana letak rumahnya. NJOP diperlukan karena nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan menggunakan nilai tertinggi antara nilai transaksi dengan NJOP.

Beberapa Hal Tentang PTKP

1. Nilai nominal. Istilah nilai nominal sebenarnya kurang tepat, saya sering mendengar, “berapa PTKP tahun sekian”, atau berapa PTKP untuk bujangan”, dan sebagainya. UU hanya menyebut “PTKP diberikan per tahun paling sedikit sebesar……. ” Lalu, apakah bisa kita sebut sebagai besaran?, sepertinya aneh juga.

Untuk penggolongan berapa besarnya PTKP, muncul akronim baru seperti TK untuk tidak kawin, “K” untuk kawin dan K/I untuk Isteri bekerja. Sebenarnya masih ada yaitu P/H untuk pisah harta dan H/B untuk hidup berpisah, namun  2 akronim yang terakhir masih belum populer. Yang Paling populer adalah TK/0 untuk bujangan tanpa tanggungan, K/1 untuk Kawin dengan 1 tanggungan , K/2 untuk kawin dengan 2 tanggungan , dan K/3 untuk kawin dengan 3 tanggungan.

Mulai  tahun 2008 PTKP untuk  TK/0, K/0, K/1, K/2 dan K/3 adalah Rp15.840.000, K/0 Rp17.160.000, K/1 Rp 18.480.000, K/2 Rp 19.800.000 dan K/3 Rp 21.120.000

2. Mulai berlaku. PTKP mulai berlaku pada awal tahun pajak. Tidak disebutkan dengan jelas dalam UU, apakah pengertian awal tahun pajak itu dari pukul 00.00 sampai dengan pukul 24.00 tanggal 1 Januari. Dengan demikian jika ada anak yang lahir pada tanggal 2 Januari belum mendapat PTKP pada tahun tersebut. anak tersebut berhak mendapat PTKP  pada tahun berikutnya.

3. PTKP tambahan untuk isteri bekerja sebesar Rp 15.840.000. UU tidak menyebut PTKP ini untuk isteri bekerja tetapi untuk isterinya yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Saya menemukan 2 pendapat tentang hal ini:

1. Isteri yang berusaha dan/atau bekerja mendapatkan PTKP dengan tanpa kecuali. Pendapat ini beralasan sangat tidak adil jika PTKP ini diberikan kepada isteri yang bekerja, isteri yang berusaha pun berhak mendapat PTKP.

2. Hanya isteri yang bekerja yang mendapat PTKP ini. pendapat ini merujuk ke contoh perhitungan PPh pejabat seperti yang diatur dalam PP no. 49 tahun 1994. Dalam contoh tersebut isteri yang mempunyai usaha tidak mendapat PTKP isteri yang bekerja.

4. Tanggungan. Dalam UU disebutkan tanggungan ini adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus.

UU KUP Pasal 16 dari Masa ke Masa

1. UU No. 6 tahun 1983

Kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak

Penjelasan:

Apabila terjadi kesalahan tulis, kesalahan hitung atau kekeliruan dalam surat ketetapan pajak seperti salah ketik, salah dalam jumlah, salah penerapan tarif, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau atas permintaan Wajib Pajak, dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak/Surat Ketetapan Pajak Tambahan yang salah atau keliru tersebut.
Pengertian membetulkan dalam ayat ini bisa berarti menambah, atau mengurangkan atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan atau kekeliruannya
.

2. UU No. 9 tahun 1994

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penjelasan:

Pembetulan ketetapan pajak menurut pasal ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik, sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu ketetapan pajak perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.

Apabila kesalahan atau kekeliruan ditemukan baik oleh fiskus atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak maka kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan. Surat Ketetapan Pajak yang salah atau keliru yang dapat dibetulkan tersebut adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Nihil; selain itu dapat juga dibetulkan Surat Tagihan Pajak yang salah atau keliru.

Ruang lingkup pembetulan yang diatur dalam Pasal ini terbatas pada Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang salah sebagai akibat dari :

  1. kesalahan tulis, yaitu antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Nomor Surat Ketetapan Pajak, Jenis Pajak, Masa atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;

  2. kesalahan hitung, yaitu kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan;

  3. kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan kekeliruan dalam pengkreditan.

Pengertian membetulkan dalam pasal ini dapat berarti menambah atau mengurangkan atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya.

Apabila masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perpajakan dalam surat keputusan pembetulan tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak , atau Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan.

 3. UU No. 16 tahun 2000

(1)

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan.

(3)

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan tersebut dianggap diterima.”

Penjelasan:

Ayat (1)

Pembetulan ketetapan pajak menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik, sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu ketetapan pajak perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dengan Wajib Pajak.

Apabila kesalahan atau kekeliruan ditemukan baik oleh fiskus atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak maka kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan. Yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah :

- Surat ketetapan pajak, antara lain Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Nihil;
- Surat Tagihan Pajak;
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
- Surat Keputusan Keberatan;
- Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
- Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar.

Ruang lingkup pembetulan yang diatur dalam ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari :

  1.  
    1.  
      1.  
        1.  
          1. Kesalahan tulis, yaitu antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, Jenis Pajak, Masa atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo.
          2. Kesalahan hitung yaitu kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan;
          3. Kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan.

Pengertian membetulkan dalam ayat ini dapat berarti menambah atau mengurangkan atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya. 

Apabila masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam Surat Keputusan Pembetulan tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan.

Ayat (2)

Guna memberikan kepastian hukum, terhadap permohonan pembetulan yang diajukan oleh Wajib Pajak harus diputuskan dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima.

Ayat (3)

Dalam hal batas waktu 12 (dua belas) bulan terlewati dan Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusannya, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan untuk hal-hal yang dimohonkannya.

Dengan dianggap dikabulkannya permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak. Atas hal-hal yang dianggap dikabulkan tidak dapat lagi dimohonkan pembetulan.

4. UU No. 28 tahun 2007

(1)

Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat, tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pembetulan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

(4)

Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Penjelasan:

 Ayat (1)
 
Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila  terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan WajibPajak. Apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan baik oleh fiskus maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan. Yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah sebagai berikut:

  1. surat ketetapan pajak, yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
  2. Surat Tagihan Pajak;
  3. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
  4. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
  5. Surat Keputusan Pembetulan;
  6. Surat Keputusan Keberatan;
  7. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
  8. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
  9. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; atau
  10. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.

Ruang Lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:

  1. kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;
  2. kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau
  3. kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

Pengertian “membetulkan” pada ayat ini, antara lain, menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya.
 
Jika masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan.
 
Ayat (2)
 
Untuk memberikan kepastian hukum, permohonan pembetulan yang diajukan oleh Wajib Pajak harus diputuskan dalam batas waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima.
 
Ayat (3)
 
Dalam hal batas waktu 6 (enam) bulan terlampaui, tetapi Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
                
Dengan dianggap dikabulkannya permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak.
 
Ayat (4)
Cukup jelas.

Catatan saya tentang pasal 16 ini:

1. Ada beberapa perluasan objek yang bisa dibetulkan, jika dulu hanya surat ketetapan pajak, kemudian ditambah dengan surat tagihan pajak, kemudian terus bertambah ke berbagai jenis ketetapan lainnya

2. Batas waktu penyelesain, jika dulu tidak diatur kemudian diatur menjadi 12 bulan kemudian diatur lagi menjadi 6 bulan

3. Ruang lingkup pembetulan semakin diperjelas, jika dulu tidak diatur, sekarang lebih dijelaskan apa saja yang bisa dibetulkan

PTKP Isteri Bekerja dan/atau Berusaha

Isteri yang bekerja atau berusaha akan mendapat PTKP tambahan yang sama dengan PTKP suami yaitu Rp 15.840.000.

1. UU PPh Pasal 7 ayat 1 UU PPh 2008:

Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:

c. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);

Penjelasan pasal 7 ayat 1 UU PPh 2008

Bagi Wajib Pajak yang isterinya menerima atau memperoleh penghasilan yang digabung dengan penghasilannya, maka Wajib Pajak tersebut mendapat tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk seorang isteri sebesar Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
 
  
Pasal 8 ayat 1 UU PPh:
Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun- tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
 
Penjelasan Pasal 8 ayat 1

 

Penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya dan dikenai pajak sebagai satu kesatuan. Penggabungan tersebut tidak dilakukan dalam hal penghasilan isteri diperoleh dari pekerjaan sebagai pegawai yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja, dengan ketentuan bahwa:

 

 

 

 

 

  1. a. penghasilan isteri tersebut semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerja, dan
  2. b. penghasilan isteri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

Contoh: Wajib Pajak A, yang memperoleh penghasilan dari usaha sebesar Rp100.000.000,00 mempunyai seorang isteri yang menjadi pegawai dengan penghasilan sebesar Rp50.000.000,00. Apabila penghasilan isteri tersebut diperoleh dari satu pemberi kerja dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, penghasilan sebesar Rp50.000.000,00 tidak digabung dengan penghasilan A dan pengenaan pajak atas penghasilan isteri tersebut bersifat final. Apabila selain menjadi pegawai, isteri A juga menjalankan usaha, misalnya salon kecantikan dengan penghasilan sebesar Rp75.000.000,00, seluruh penghasilan isteri sebesar Rp125.000.000,00 (Rp50.000.000,00 + Rp75.000.000,00) digabungkan dengan penghasilan A. Dengan penggabungan tersebut A dikenai pajak atas penghasilan sebesar Rp225.000.000,00 (Rp100.000.000,00 + Rp50.000.000,00 + Rp75.000.000,00). Potongan pajak atas penghasilan isteri tidak bersifat final, artinya dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas penghasilan sebesar Rp225.000.000,00 tersebut yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

 

 

 

Pesan Anda:


ShoutMix chat widget