Pengertian Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT).
a. Penjelasan UU PPh Pasal 25 ayat 7 huruf c: WP OP yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili, besarnya angsuran pajaknya perlu diatur agar besarnya angsuran mendekati keadaan yang sebenarnya.
b. 255/PMK.03/2008 : WP OP yang melakukan kegiatan usaha [...]
Mulai 12 Juli 2010, Peraturan PPh pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OP PT) telah berubah secara signikan. Peraturan tersebut adalah PER-32/PJ/2010 yang menggantikan KEP-171/PJ/2002. Berikut ini beberapa poin perubahan tersebut:
1. Tarif PPh Pasal 25 WP OP PT sebesar 0,75%. dulu 2%. Tarif 0,75% ini sebenarnya telah berlaku sejak UU PPh baru [...]
Kutipan S – 58/PJ.311/2004:
3. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.41/2002 tentang Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ./2002, antara lain diatur bahwa:
a. Angka 3 huruf a : Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Tertentu menyatakan semata-mata memiliki satu tempat usaha/gerai (outlet), maka KPP Domisili berdasarkan hasil pemeriksaan/penelitian memberitahukan hasil [...]
PPh Pasal 25 merupakan angsuran PPh tahun berjalan, sehingga, idealnya jumlah keseluruhan PPh Pasal 25 yang dibayar dalam satu tahun pajak mendekati PPh terutang dalam tahun pajak tersebut. Mengingat bisnis terkadang berubah dengan cepat maka PPh Pasal 25 terkadang harus berubah juga, jika bisnis sedang bergerak naik, tentu tidak masalah, tapi jika bisnis sedang lesu [...]
Dalam UU PPh yang lama (UU No. 18/2000) pasal 25 ayat 7, besarnya tarif PPh Pasal 25 WP OP Pengusaha Tertentu tidak ditentukan, sedangkan dalam UU PPh baru yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2009 ditentukan batasannya yaitu sebesar 0,75% dari peredaran usaha. Tarif PPh 25 ini mengalami penurunan drastis, dimana sebelumnya 2% (84/KMK.03/2002 tanggal 8 [...]
PPh Pasal 25 dapat dibayar sekaligus dan dibayar pada masa pajak terakhir sesuai 184/PMK.03/2007 dan 182/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007. Jika Wajib Pajak menggunakan tahun kelender sebagai tahun pajaknya, maka dapat menyetor PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2009 sekaligus yaitu pada tanggal 31 Desember 2009 dan melapor paling lambat tanggal 20 Januari 2010WP yang dapat [...]
Tidak seperti SPT lainnya, SPT PPh Pasal 25 hanya selembar SSP, SSP PPh Pasal 25 ini juga berfungsi sebagai SPT Masa. Jika terlambat lapor maka akan dikenakan denda Pasal 7 UU KUP sebesar Rp 100.000. Karena harus lapor tentu saja memakan energi berupa biaya transportasi dan harus bersedia antri di Kantor Pajak. Beruntunglah sesuai Per [...]
Mungkinkah seorang WP yang tidak mempunyai usaha diwajibkan membayar PPh Pasal 25?…, jika kita melihatnya dari hitung-hitungan PPh dengan pola fikir SPT Tahunan PPh OP tentu saja mungkin karena adanya kemungkinan WP tersebut terkena taif progressif.
Ph Pasal 25 merupakan angsuran PPh tahun berjalan. Meskipun angsuran, bukan berarti besarnya PPh Pasal 25 dapat dibayar sekehendak WP karena ada tata cara perhitungannya. PPh Pasal 25 ini bisa dikatakan menguntungkan WP, karena dengan cicilan PPh tersebut, besarnya PPh pada akhir tahun (PPh Pasal 29) menjadi tidak memberatkan. Bisa juga merugikan WP karena masalah [...]
Anda baru memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan baru memiliki NPWP, lalu bagaimana perhitungan PPh pasal 25 nya?………
Aturan PPh Pasal 25 bagi WP baru terdaftar diatur dalam 522/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 stdd 84/KMK.03/2002 tanggal 8 Maret 2002. Perlu kiranya digaris bawahi bahwa pengertian WP baru adalah WP yang baru pertama kali [...]
Recent Comments