Fasilitas PPh yang diatur dalam PP No. 1/2007 telah diubah dengan PP No. 68/2008. Pasal yang dirubah adalah pasal 4 dan 5 dan tambahan 1 satu pasal yaitu pasal 4A. Lampiran PP No. 1/2007 juga dirubah.
|
|||||||
|
Fasilitas PPh yang diatur dalam PP No. 1/2007 telah diubah dengan PP No. 68/2008. Pasal yang dirubah adalah pasal 4 dan 5 dan tambahan 1 satu pasal yaitu pasal 4A. Lampiran PP No. 1/2007 juga dirubah. |
|||||||
|
Copyright © 2010 DedenSaefudin.Net - All Rights Reserved |
|||||||
Recent Comments