Saya baru ngeh, ternyata sangat mungkin bagi beberapa WP untuk mengosongkan kolom PTKP pada form 1770 Bagian B.10. Biasanya kolom PTKP selalu diisi. Berikut ini saya kopas aturan tersebut dari buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2009:
Bagi Wajib Pajak yang kawin pisah harta dan penghasilan serta isteri yang menghendaki untuk menjalankan hak [...]
1. Nilai nominal. Istilah nilai nominal sebenarnya kurang tepat, saya sering mendengar, “berapa PTKP tahun sekian”, atau berapa PTKP untuk bujangan”, dan sebagainya. UU hanya menyebut “PTKP diberikan per tahun paling sedikit sebesar……. ” Lalu, apakah bisa kita sebut sebagai besaran?, sepertinya aneh juga.
Untuk penggolongan berapa besarnya PTKP, muncul akronim baru seperti TK untuk tidak [...]
Isteri yang bekerja atau berusaha akan mendapat PTKP tambahan yang sama dengan PTKP suami yaitu Rp 15.840.000.
1. UU PPh Pasal 7 ayat 1 UU PPh 2008:
Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
c. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami [...]
Menurut Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Senin 21/7/2008 (Kompas.com), PTKP yang digunakan dalam undang-undang Pajak Penghasilan yang baru sebagai PTKP terbesar di kawasan. Itu dimungkinkan karena PTKP yang ditetapkan sebesar Rp 15,84 juta per tahun itu setara dengan 73 persen dari PDB per kapita. Untuk perbandingan: China: [...]
Recent Comments