1. PPh Pasal 15
Jika perusahaan pelayaran (perusahaan dalam negeri) memberikan jasa pelayaran seperti mengangkut orang dan/atau barang maka perusahan pelayaran harus membayar PPh pasal 15 dengan tarif 1,2% dari peredaran bruto (KMK 416) dan harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (PMK 184). PPh Pasal 15 bersifat final. Dengan demikian jika penghasilan pelayaran semata-mata [...]

Recent Comments