Pihak yang menyewakan terkadang menginginkan penghasilan bersih dari transaksi sewa menyewa tanah dan/atau bangunan, artinya uang sewa tersebut telah dipotong PPh.
Misalnya, pihak yang menyewakan menginginkan terima bersih Rp 50.000.000. Agar pihak yang menyewakan dapat menerima Rp 50.000.000 maka transaksi sewa menyewa tanah dan/atau bangunan harus sebesar Rp 55.555.555 (istilah ini seirng disebut . angka ini [...]
Kalau tidak ada halangan, UU PPh baru akan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009. Salah satu hal baru adalah adanya tarif tunggal untuk WP badan sebesar 28%. sedangkan untuk PPh OP tetap progressif dengan rincian:
5% untuk <= Rp50 juta
15% untuk > Rp50 juta [...]
Banyak perusahaan memberikan tunjangan PPh bagi karyawannya agar take home pay karyawan tidak terganggu dengan PPh Pasal 21 yang dipotong perusahaan. Pemberian tunjangan PPh ini selain menguntungkan karyawan juga menguntungkan perusahaan karena dapat dibebankan sebagai biaya. Ini berbeda dengan PPh ditanggung perusahaan, dimana PPh ditanggung perusahaan tidak dapat dibiayakan. Permasalahannya adalah ketika memberikan tunjangan PPh [...]
Recent Comments