Berikut ini contoh surat keberatan yang dikutip dari lampiran I PER-49/PJ/2009.
kata contoh, saya garisbawahi karena WP dapat membuat bentuk surat sendiri sepanjang memenuhi syarat formal keberatan
Nomor
:
………………………………………………
Lampiran
:
………………………………………………
Hal
:
Pengajuan Keberatan
Yth. Kepala KPP
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
:
……………………………………………… 5)
NPWP
:
……………………………………………… 6)
Alamat
:
……………………………………………… 7)
bertindak selaku :
Wajib Pajak
X
Pengurus
Kuasa
dari Wajib Pajak :
Nama
:
NPWP
:
………………………………………………
Alamat
:
………………………………………………
bersama ini mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak (skp)/pemotongan atau [...]
Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan
Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang belum diminta pada saat proses pemeriksaan dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian [...]
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
1 (satu) surat keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
melunasi pajak yang masih harus dibayar [...]
Mudah2an tidak terjadi pada Anda, jika tiba2 anda menerima SPPT PBB yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya seperti luas tanah dan/atau bangunan dan klasifikasi NJOP nya. Sebagai WP Anda berhak mengajukan keberatan ke KPP tempat objek pajak terdaftar.
Syarat-syarat pengajuan keberatan meliputi syarat formal dan syarat materiil. Teman saya mengatakan 5 formal, 3 material, yaitu:
Saya masih sering lupa perbedaan UU KUP Pasal 16 dan pasal 36, berikut ini saya cp supaya bisa melihat dimana bedanya:
Pasal 16
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan
skp,
STP,
SK Pembetulan,
SK Keberatan,
Dulu, kalau tidak salah dikenal Keberatan dan Peninjauan Kembali. Keberatan mengacu ke pasal 25 UU No. 6/1983 stdtd UU No. 16/2000 sedangkan Peninjauan Kembali mengacu ke pasal 16 dan pasal 36 UU No. 6/1983 stdtd UU No. 16/2000. Ketika disearch dengan keyword “peninjauan kembali” di UU No. 6/1983, UU [...]
Recent Comments