Saya masih sering lupa perbedaan UU KUP Pasal 16 dan pasal 36, berikut ini saya cp supaya bisa melihat dimana bedanya:
Pasal 16
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan
skp,
STP,
SK Pembetulan,
SK Keberatan,
WP PBB yang mengalami masalah keuangan dapat mengajukan permohonan pengurangan denda administrasi. Masalah keuangan ini dengan kondisi sebagai berikut:
1. WP OP: mengalami masalah keuangan yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari kepada desa/lurah dalam hal WP tidak menyelenggarakan pembukuan atau current rationya < 1 atau indikator lainnya dalam hal WP tidak menyelenggarakan pembukuan
2. WP Badan: mengalami kesulitan [...]
Dulu, kalau tidak salah dikenal Keberatan dan Peninjauan Kembali. Keberatan mengacu ke pasal 25 UU No. 6/1983 stdtd UU No. 16/2000 sedangkan Peninjauan Kembali mengacu ke pasal 16 dan pasal 36 UU No. 6/1983 stdtd UU No. 16/2000. Ketika disearch dengan keyword “peninjauan kembali” di UU No. 6/1983, UU [...]
Recent Comments