Wajib pajak kini dapat menentukan sendiri masa manfaat dari aktiva berwujud selain bangunan sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam rangka keperluan penyusutan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak tertanggal 2 Oktober 2009 No. PER-55/PJ/2009 tentang Tatacara Permohonan dan Penetapan Masa Manfaat Yang Sesungguhnya Atas Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan.
Kebijakan tersebut hanya berlaku apabila [...]

Recent Comments