Ketika ada KEP-183/PJ/2010 keluar, banyak kegamangan pada pegawai KPP, apakah semua pembetulan (Pasal 16 UU KUP) merupakan kewenangan Kanwil. Kegamangan itu terjadi karena pada KEP-183/2010 disebutkan bahwa keputusan pembetulan merupakan wewenang Kanwil. Permasalahannya, kewenangan KPP untuk menerbitkan keputusan pembetulan juga tidak dicabut. Untuk jelasnya bisa kita lihat pada ketentuan tersebut yang saya kutip dari KEP-183 [...]
1. UU No. 6 tahun 1983
Kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak
Penjelasan:
Apabila terjadi kesalahan tulis, kesalahan hitung atau kekeliruan dalam surat ketetapan pajak seperti salah ketik, salah dalam jumlah, [...]
Istilah recall kembali menghangat setelah Toyota dan Honda merecall mobil yang telah dibuatnya. Toyota merecall beberapa merk mobilnya karena ada masalah pada pedal gas dan rem, sedangkan Honda merecall karena adanya masalah pada power windownya.
Menghubungkan recall pada industri otomotif dengan pasal 16 UU KUP tentang Pembetulan ketetapan sepertinya tidak relevan, kalaupun dibuat perumpamaan sepertinya mengada-ada. [...]
Entahlah, sampai kapan saya bisa memahami perbedaan pasal 16 dan 36 UU KUP seperti membedakan hitam dan putih. Pasal 16 karena salah tulis, salah hitung dan keliru penerapan ketentuan perpaturan perpajakan. dalam Per Dirjen disebutkan:
Salah tulis seperti salah nama, NPWP, alamat, tahun pajak, dan jenis pajak.
Salah hitung berarti yaitu salah perhitungan matematis seperti tambah, kurang, [...]
Contoh Kasus Pembetulan Sesuai Pasal 16 UU KUP:
S – 1425/PJ.5/2001: Pembetulan SKP karena ada faktur pajak yang seharusnya tidak dikredikan
S – 306/PJ.52/1997: Koreksi SKPKB PPN karena ada perubahan peraturan di Pulau Bintan
SE – 37/PJ.45/2000: Wewenang Pembetulan diserahkan ke pihak yang menerbitkan ketetapan
S – 169/PJ.313/2000: Pembetulan SKP hasil dari pemeriksaan karena adanya pos valuta asing yang [...]
Saya masih sering lupa perbedaan UU KUP Pasal 16 dan pasal 36, berikut ini saya cp supaya bisa melihat dimana bedanya:
Pasal 16
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan
skp,
STP,
SK Pembetulan,
SK Keberatan,
Dulu, kalau tidak salah dikenal Keberatan dan Peninjauan Kembali. Keberatan mengacu ke pasal 25 UU No. 6/1983 stdtd UU No. 16/2000 sedangkan Peninjauan Kembali mengacu ke pasal 16 dan pasal 36 UU No. 6/1983 stdtd UU No. 16/2000. Ketika disearch dengan keyword “peninjauan kembali” di UU No. 6/1983, UU [...]
Recent Comments