1. Untuk bujangan, gadis, janda atau duda (TK):
TK/0 : Rp960.000
TK/1: Rp1.440.000
TK/2: Rp1.920.000
TK/3: Rp2.400.000
2. Untuk yang berkeluwarga dan isterinya tidak menerima penghasilan atau penghasilan isterinya tidak digabung dengan penghasilan suami (K)
K/0: Rp1.440.000
K/1: Rp1.920.000
K/2: Rp2.400.000
K/3: Rp2.880.000
3. Untuk yang berkeluwarga dan penghasilan istrinya digabung dengan penghasilan suami (K/I)
K/I/0 : Rp2.400.000
K/I/1 : Rp2.880.000
K/I/2 : Rp3.360.000
K/I/3 : Rp3.840.000
Rujukan:
UU No. 7 [...]
1. Untuk bujangan, gadis, janda atau duda (TK):
TK/0 : Rp1.728.000
TK/1: Rp2.592.000
TK/2: Rp3.456.000
TK/3: Rp4.320.000
2. Untuk yang berkeluwarga dan isterinya tidak menerima penghasilan atau penghasilan isterinya tidak digabung dengan penghasilan suami (K)
K/0: Rp2.592.000
K/1: Rp3.456.000
K/2: Rp4.320.000
K/3: Rp5.184.000
3. Untuk yang berkeluwarga dan penghasilan istrinya digabung dengan penghasilan suami (K/I)
K/I/0 : Rp4.320.000
K/I/1 : Rp5.184.000
K/I/2 : Rp6.048.000
K/I/3 : Rp6.912.000
Rujukan:
928/KMK.04/1993 tanggal [...]
Tulisan ini dari judul sampai isinya saya cp habis dari ortax.org pada tanggal 29 Desember 2008.
Bisnis.com, 26 Desember 2008
JAKARTA (Bisnis.com): Sebagian dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar pada 2005 akan diperlakukan sebagai WP baru atau terdaftar di 2008 pada saat memanfaatkan sunset policy.
Sehingga WP diperbolehkan menyampaikan surat pemberitahuan [...]
1. Untuk bujangan, gadis, janda atau duda (TK):
TK/0 : Rp2.880.000
TK/1: Rp4.320.000
TK/2: Rp5.760.000
TK/3: Rp7.200.000
2. Untuk yang berkeluwarga dan isterinya tidak menerima penghasilan atau penghasilan isterinya tidak digabung dengan penghasilan suami (K)
K/0: Rp4.320.000
K/1: Rp5.760.000
K/2: Rp7.200.000
K/3: Rp8.640.000
3. Untuk yang berkeluwarga dan penghasilan istrinya digabung dengan penghasilan suami (K/I)
K/I/0 : Rp7.200.000
K/I/1 : Rp8.640.000
K/I/2 : Rp10.080.000
K/I/3 : Rp11.520.000
Rujukan:
361/KMK.04/1998 tanggal [...]
1. Untuk bujangan, gadis, janda atau duda (TK)
TK/0 : Rp12.00.000
TK/1: Rp13.200.000
TK/2: Rp14.400.000
TK/3: Rp15.600.000
2. Untuk yang berkeluwarga dan isterinya tidak menerima penghasilan atau penghasilan isterinya tidak digabung dengan penghasilan suami (K)
K/0: Rp13.200.000
K/1: Rp14.400.000
K/2: Rp15.600.000
K/3: Rp16.800.000
3. Untuk yang berkeluwarga dan penghasilan istrinya digabung dengan penghasilan suami (K/I)
K/I/0 : Rp26.400.000
K/I/1 : Rp27.600.000
K/I/2 : Rp28.800.000
K/I/3 : Rp30.000.000
Rujukan:
564/KMK.03/2004 tanggal 29 [...]
1. Untuk bujangan, gadis, janda atau duda (TK)
TK/0 : Rp13.200.000
TK/1: Rp14.400.000
TK/2: Rp15.600.000
TK/3: Rp16.800.000
2. Untuk yang berkeluwarga dan isterinya tidak menerima penghasilan atau penghasilan isterinya tidak digabung dengan penghasilan suami (K)
K/0: Rp14.400.000
K/1: Rp15.600.000
K/2: Rp16.800.000
K/3: Rp18.000.000
3. Untuk yang berkeluwarga dan penghasilan istrinya digabung dengan penghasilan suami (K/I)
K/I/0 : Rp27.600.000
K/I/1 : Rp28.800.000
K/I/2 : Rp30.000.000
K/I/3 : Rp31.200.000
Rujukan:
137/PMK.03/2005 tanggal 30 [...]
Mulai 1 Januari 2009, Kita akan menghitung PTKP dengan jumlah yang baru. Dengan rincian sebagai berikut:
1. Untuk bujangan, gadis, duda atau janda (TK):
TK/0 : Rp15.840.000
TK/1: Rp17.160.000
TK/2: Rp18.480.000
TK/3: Rp19.800.000
2. Untuk yang berkeluwarga dan isterinya tidak menerima penghasilan atau penghasilan isterinya tidak digabung dengan penghasilan suami (K)
K/0: Rp 17.160.000
K/1: Rp 18.480.000
K/2: Rp 19.800.000
K/3: Rp 21.120.000
3. Untuk yang berkeluwarga [...]
Recent Comments