1. PPh Pasal 15
Jika perusahaan pelayaran (perusahaan dalam negeri) memberikan jasa pelayaran seperti mengangkut orang dan/atau barang maka perusahan pelayaran harus membayar PPh pasal 15 dengan tarif 1,2% dari peredaran bruto (KMK 416) dan harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (PMK 184). PPh Pasal 15 bersifat final. Dengan demikian jika penghasilan pelayaran semata-mata [...]
Sebuah pesan pendek mampir di handphone saya siang itu. Nama pengirimnya saya kenal sebagai seorang agen asuransi di sebuah perusahaan joint venture. “Puji Tuhan sudah terima surat keputusan Dirjen Pajak No. PER-57/PJ/2009 diputuskan pajak untuk agen asuransi bukan karyawan memakai norma penghitungan pajak. Selamat, sekali lagi terimakasih atas dukungannya untuk AAJI, MDRT dan [...]
enin, 28 September 2009 08:44
JAKARTA Direktur Jenderal Pajak menetapkan tujuh kriteria bagi wajib pajak (WP) yang dapat dinyatakan sebagai WP nonefektif atau WP yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya yang nantinya dapat diaktifkan kembali. Hal itu ditegaskan Dirjen Pajak Mochamad Tjip-tardjo dalam surat edaran 14 September 2009 No. SE 89/PJ/2009 tentang Tatacara Penanganan WP Nonefektif. [...]
Waspadai penghindaran pajak dengan transfer pricing, begitu titah Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Sebab, banyak perusahaan besar yang melalaikan tmnsfer pricing untuk menghindari pajak. Ada dugaan, perusahaan itu melakukan transaksi dengan afiliasinya tidak dengan harga I wajar sehingga melaporkan rugi secara fiskal dan pada akhirnya tidak membayar pajak penghasilan badan. Penelitian Gunadi (Pajak Internasional, 1999) [...]
Berikut ini , copy paste dari SE-04/PJ.7/1993.
dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU PPh beserta penjelasannya dan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU PPN beserta penjelasannya diatur wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk mengatur lebih lanjut mengenai perlakuan perpajakan atas transaksi antar Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa. Ketentuan tersebut berkaitan pula [...]
Pada tanggal 12 Oktober 2009, Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan perubahan Pedoman Teknis PPh Pasal 21 ( PER-31) dengan PER-57 yang berlaku surut (sejak tanggal 1 Januari 2009). Pasal yang dirubah adalah pasal 9, 10, dan 16. Berikut ini perbandingannya. peratuan yang dirubah ditandai dengan single strikethrough.
Pasal 9 Ayat 1:
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 [...]
Hadiah merupakan objek PPh (UU No. 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 17 tahun 2000 pasal 4 ayat 1 huruf b). Hadiah disini tidak termasuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada [...]
Pihak yang menyewakan terkadang menginginkan penghasilan bersih dari transaksi sewa menyewa tanah dan/atau bangunan, artinya uang sewa tersebut telah dipotong PPh.
Misalnya, pihak yang menyewakan menginginkan terima bersih Rp 50.000.000. Agar pihak yang menyewakan dapat menerima Rp 50.000.000 maka transaksi sewa menyewa tanah dan/atau bangunan harus sebesar Rp 55.555.555 (istilah ini seirng disebut . angka ini [...]
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Departemen Keuangan menyatakan banyak perusahaan belum melaksanakan program stimulus fiskal, berupa pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) untuk pegawai. Itu terindikasi dari realisasi stimulus fiskal PPh 21 yang baru mencapai Rp 55 miliar dari total dana yang dianggarkan pemerintah Rp 6,5 triliun. “Pemotongan PPh 21 bagi karyawan adalah hak karyawan [...]
Berikut ini ringkasan UU PPN baru yang saya dapat dari kiriman e-mail teman:
DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan [...]
Recent Comments