Akibat PER-57 yang Berlaku surut, diantaranya adanya kemungkinan PPh 21 Lebih bayar untuk pemberi kerja yang memberikan penghasilan yang bersifat berkesinambungan kepada bukan pegawai tetap (sealnjutnya disebut pegawai). Ini dikarenakan berdasar PER-31, besarnya PPh Pasal 21 untuk pegawai adalah (penghasilan bruto – PTKP ) x PPh Pasal 17 sedangkan berdasar PER-57, (penghasilan bruto – PTKP) x 50 [...]

Recent Comments