Restitusi Pendahuluan sebenarnya sudah diatur dalam UU KUP tepatnya pada pasal 17 C (untuk WP patuh) dan pasal 17 D (untuk WP dengan persyaratan tertentu). Aturan ini sebenarnya aturan formal yang selayaknya dimuat dalam UU KUP karena UU PPN hanya mengatur materi. Dengan demikian, UU PPN yang mengatur tentang restitusi pendahuluan bisa berbeda dengan UU KUP.
Pasal 17c UU KUP pada dasarnya memudahkan WP patuh dalam mengajukan restitusi, dimana WP dapat mengajukan restitusi tanpa pemeriksaan tapi melalui penelitian. Kriteria WP patuh dalam UU KUP adalah tepat waktu menyampaikan SPT, tidak mempunyai tunggakan pajak, laporan keuangannnya diaudit KAP, dan tidak pernah dipidana dalam jangka waktu 5 tahun terakhir. DJP harus menerbitkan SK Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dalam jangka waktu 1 bulan sejak permohonan restitusi PPN.
Praktiknya, banyak WP yang tidak mau menjadi WP patuh sesuai UU KUP karena adanya sanksi 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak. Oleh sebab itu UU KUP kemudian memberikan kemudahan bagi WP dengan usaha betikut dalam mengajukan restitusi. Andaikan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kurang bayar, maka sanksinya bukan 100% seperti pasal 17c ayat 5 tetapi 2% per bulan paling lama 24 bulan seperti diatur dalam UU PPN pasal 9 ayat 4f, sehingga lebih fair.
Jenis usaha yang mendapat fasilitas ini adalah:
- Eksportir
- Pemasok Pemungut PPN
- Pemasok kepada perusahaan yang PPN nya tidak dipungut.
yang beresiko rendah

Recent Comments