Deemed Pajak Masukan telah digunakan dalam UU lama dan masih dipertahankan dalam UU PPN baru. Ada perubahan yang cukup signifikan dengan UU PPN baru ini. Dulu Deemed PM hanya untuk PKP yang menggunakan Norma dalam menghitung penghasilan neto dan untuk PKP kegiatan tertentu diatur dalam nilai lain seperti toko emas.
Sekarang penggunaan deemed pajak masukan menjadi lebih luas yaitu untuk keigatan tertentu dan / atau yang memiliki omset tertentu. dan yang lebih menarik lagi, badan hukum pun bisa menggunakan deemed PM

Recent Comments