UU PPN lama mendelegasikan wewenang untuk menetapkan saat pembuatan faktur ke Dirjen Pajak. Dalam UU PPN baru saat pembuatan faktur diatur dalam UU. Berbeda dengan aturan lama, yang menentukan bahwa pembuatan faktur pajak dibuat paling lambat akhir bulan berikutnya. Dalam UU PPN baru telah diatur bahwa saat pembuatan faktur yaitu pada saat penyerahan atau pembayaran tergantung mana yang lebih dulu.
Atruan ini mungkin agak memberatkan WP karena pembuatan faktur pajak yang dulunya bisa diundur ke akhir bulan berikutnya menjadi pada saat itu juga. Atura baru ini dibuat untuk mengsinkronkan antaran saat terutang yang diatur dalam pasal 11 dengan saat pembuatan faktur yang diatur dalam pasal 13 ayat 1a.

Recent Comments