Jenis faktur pajak dalam UU baru tidak ada lagi faktur pajak sederhana. Aturan ini bisa membingungkan, bagaimana dengan PKP yang terbiasa membuat faktur pajak sederhana seperti pedagang eceran. Sepertinya tidak efisen jika pedagang eceran membuat faktur pajak standar.
Jika kita membaca secara keseluruhan, faktur pajak sederhana memang tidak lagi ada dalam UU PPN jika kita lihat secara substansi tetap masih ada. Ini bisa kita lihat dari UU KUP pasal 14 ayat 1 huruf e. Dalam UU KUP tersebut disebutkan bahwa PKP yang membuat faktur yang tidak mencamtumkan identitas pembeli tidak dikenakan sanksi administrasi. Khusus untuk pedagang eceran bahkan tidak perlu ada nama dan tandatangan penjual.
Kesimpulannya. Ada Beberapa faktur yaitu:
1. faktur pajak yang bisa dikreditkan yaitu faktur pajak yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 5
2. faktur pajak yang tidak bisa dikreditkan meskipun bukan faktur pajak cacat yaitu faktur pajak yang memenuhi syarat pasal 13 ayat 5 (kecuali tidak ada identitas pembeli dan / atau tidak ada nama berikut tanda tangan untuk pedagang eceran).
3. Faktur pajak cacat yaitu faktur pajak yang tidak memenuhi syarat senbagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 5. Faktur pajak ini dapat dikenakan sanksi administrasi.

Recent Comments