Topik ini menjadi topik hangat dan menjadi berita kontroversial. Mari kita bahas yang pro dulu. Sesuai UU PPN, PM dikreditkan dengan PK (pasal 9 ayat 2 UU PPN) dalam masa pajak yang sama. Dengan demikian jika tidak ada PK maka PM tidak dapat dikreditkan, demikian logikanya. Ternyata dalam UU PPN perubahan yang kedua (UU PPN No. 18 tahun 2000 pasal 2 ayat 2a), disebutkan, jika dalam suatu pajak yang tidak sama tidak ada PK maka PM tetap dapat dikreditkan. Ini menjadi kekuatiran banyak pihak, terjadinya pengkreditan PM yang tidak semestinya atau menimbulkan lebih bayar. Dengan demikian aturan baru ini dapat menutup celah adanya kemungkinan pengkreditan pajak yang tidak semestinya. Mungkin anda masih bingung dengan hal ini, kita buat contoh, Suatu kontrak karya di bidang migas yang dalam masa eksplorasi dan direncanakan akan memproduksi minyak mentah. Sesuai UU PPN minyak mentah bukan BKP, dengan demikian PM yang diperoleh kontrak kerja tidak dapat dikreditkan. Aturan perpajakan dalam kontrak kerja bersifat lex specialis dan mungkin saja dalam aturan tersebut mengatur tersendiri bahwa minyak mentah merupakan BKP sehingga PM dapt dikreditkan. Jika kontrak kerja ini sukses dan dilanjutkan dengan produksi minya mentah mungkin tidak jadi masalah namun jika tidak dilanjutkan maka pasti lebih bayar karena tidak ada PK.
Yang kontra, saya baca di tulisan-kalo tidak salah- Denny Darussalam pada harian Bisnis Indonesia, dengan contoh kasus perusahaan di Belgia yang akan mengubah air laut menjadi air yang siap diminum. Sewaktu studi kelayakan, perusahaan tersebut medapatkan PM dan kemudian dikreditkan. Hasil studi kelayakan menyimpulkan bahwa proyek tersebut tidak layak. Oleh otoritas fiskal setempat ternyata dikoreksi. Akhirnya Banding dan dimenangkan oleh perusahaan tersebut.

Recent Comments