|
|
Beberapa hal yang perlu diketahui berkaitan dengan permohonan SKB PPN impor untuk keperluan TNI dan POLRI, saya kutip dari lampiran KEP-233/PJ./2003:
1. Permohonan SKB PPN diajukan oleh Departemen Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) kepada kepala KPP tempat Bendaharawan Departemen Pertahanan atau Bendaharawan TNI atau Bendaharawan POLRI terdaftar
2. Khusus untuk Impor, Permohonan SKB PPN dapat diajukan juga oleh Pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI kepada kepala KPP tempat pihak lain tersebut terdaftar
3. Dalam hal impor dilakukan oleh pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI maka surat pemohonan dilampiri dengan surat penunjukan dari Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau dokumen yang dipersamakan seperti Kontrak atau Surat Perintah Kerja
Sumbangan bukan merupakan objek PPh. Ini merupakan anggapan umum. Meskipun demikian kita harus mengetahui bahwa tidak semua sumbangan bukan objek PPh. Untuk memberin kepastian hukum, jenis sumbangan yang bukan merupakan objek PPh diirinci dalam 245/PMK.03/2008. Jenis sumbangan yang bukan merupakan objek PPh adalah sumbangan yang diterima oleh:
1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
2. badan keagamaan
3. badan pendidikan
4. badan sosial termasuk yayasan dan koperasi; atau
5. orang pribadi yang melakukan usaha mikro dan kecil
Dasar Hukum:
- PP 146/2000 stdtd PP 38/2003
- 370/KMK.03/2003 tanggal 21 Agustus 2003
- Kep-233/PJ/2003 tanggal 26 Agustus 2003
Hal lain yang harus diperhatikan:
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak
- Surat kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN
- Surat pernyataan bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukkannya dan apabila ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukkannya maka bersedia membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Dokumen yang berkenaan dengan pengusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau pengusahaan Penangkapan Ikan Nasional atau pengusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau pengusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, misalnya surat pernyataan yang diterbitkan oleh Departemen Perhubungan atau instansi lain yang berwenang
- Dalam hal impor, dilengkapi pula dengan dokumen impor berupa
- Invoice
- Bill of Lading (B/L) atau Air way Bill
- Dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan
- Penjelasan secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor
- Dokumen pembayaran berupa Letter of Credit atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut
Saya mencoba googling dengan keyword “tax ratio”, maksudnya ingin mengetahui definisi atau pengertian tax ratio namun tidak mendapat hasil yang meyakinkan. Aneh?…apakah istilah tax ratio hanya ada di Indonesia?, entahlah.
Beberapa pengertian tax ratio yang pernah saya baca adalah perbandingan antara penerimaan pajak dengan GDP
Saya mendapatkan tulisan tentang tax ratio yang ditulis oleh Gunawan Setiaji di http://www.fiskal.depkeu.go.id/webbkf/kajian%5CRuwetnya%20Urusan%20Tax%20Ratio.pdf.
Tulisan lain tentang tax ratio saya temukan di http://en.wikipedia.org/wiki/List_of_countries_by_tax_revenue_as_percentage_of_GDP.
Yang membuat terkejut, adalada negara yang tax rationya sangat tinggi (bahkan luar biasa tinggi) tetapi belum termasuk negara maju, yaitu:
Timor leste dengan tax ratio 109,7 %
Karibati dengan tax ratio 91,6%
Beberapa negara maju memiliki negara maju yang saya catat, adalah USA: 28, 2, UK: 39, Swiss: 30,1, Swedia: 49,7.
Hal menarik lain adalah bahwa tidak semua negara kaya mempunyai tax ratio yang ting, seperti Arab Saudi: 5,3%
Pengertian Kuasa dan Konsultan Pajak bisa menjadi suatu hal yang mudah namun bisa pula membingungkan. Konsultan Pajak jelas bisa menjadi kuasa WP, tetapi kuasa WP belum tentu seorang konsultan pajak. Dalam PMK22/2008, Kuasa WP dibagi menjadi kuasa yang menjadi konsultan pajak dan kuasa bukan konsultan pajak. Kedua-duanya sama harus mempunyai sertifikat brevet pajak atau ijasah perguruan tinggi di bidang perpajakan. Khusus untuk konsultan pajak harus mempunyai surat izin konsultan pajak.
Selain Kuasa WP dan konsultan pajak, ada juga wakil WP. Wakil WP juga mempunyai pekerjaan yang sama dengan Kuasa WP dan konsultan pajak, tetapi terbatas untuk WP OP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, WP OP dengan omset <= Rp 1,8M dan WP Badan dengan omset <=Rp2,4M.
Selain membaca PMK22/2008, perlu juga untuk membaca SE-16/2008. Dalam SE tersebut disebutkan, ada karyawan yang juga bisa mewakili Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus. Pengurus, komisaris, pemegang saham mayoritas, karyawan yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan tanpa surat kuasa khusus.
Begitu juga dengan dokumen perpajakan seperti faktur pajak dan SSP dapat ditandatangani oleh karyawan tanpa surat kuasa khusus. Bahkan penyerahan dokumen perpajakan yang bisa disampaikan melalui TPT dapat disampaikan tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
Arsitek terkenal dunia, Norman Foster telah keluar dari majelis tinggi Inggris daripada menyerahkan status Non Domisili dan membayar penuh pajak Inggris. Norman Foster tinggal di Swiss dan mempunyai istana abad ke-18.
Norman Foster telah merancang stadion Wimbley, Menara Ketimun London, dan jembatan Miilenium yang melintasi sungai Thames.
Di Inggris, status domisili adalah sebuah konsep hukum umum dan menunjukan rumah permanen pembayar pajak.
A. Persamaan:
- Karena kekhilafan WP atau bukan kesalahan WP
- Tertulis, bhs Indonesia, dan alasan
B. Perbedaan, sangat prinsip:
- KMK542/2000: Tidak lebih 3 bulan sejak terbit STP, SKPKB, SKPKBT kecuali keadaan diluar kekuasaan WP, PMK21/2008: WP telah melunasi pajak yg terutang
- KMK542/2000: Diselesaikan DJP 12 bulan , PMK21/2008: Diselesaikan DJP 6 bulan
C. Perbedaan, tetapi tidak begitu prinsip:
- KMK542/2000: Kepada Dirjen Pajak melalui KPP, PMK21/2008: Disampaikan ke KPP tempat WP terdaftar
- PMK21/2000: Tidak mengajukan keberatan, PMK21/2008: Tidak diajukan keberatan, diajukan keberatan tetapi telah dicabut, keberatan tetapi tidak dipertimbangkan
D. Aturan Baru
PMK21/2008: Satu permohonan untuk satu STP atau SKPKB/SKPKBT
UU KUP Pasal 36:
| Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: |
- mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
- mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
- mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau
- membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
- penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
- pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
|
PMK 21/2008:
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :
- mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi;
- mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; dan/atau
- membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan yang penerbitannya tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak
UU KUP memiliki 4 poin, sedangkan PMK 3 poin. Sepertinya berbeda, tapi jika kita teliti lagi sebenarnya sama saja, dimana poin b dan c pada UU digabung menjadi satu pada PMK.
Saya masih bingung, apa perbedaan Lamp. III dan IV SE-02/PJ.07/2007. Berikut ini saya kutip lampiran tersebut:
RUANG LINGKUP
Lampiran III: Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak
lampiran IV: Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar
SYARAT PENGAJUAN:
Lampiran III:
- Hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajaknya;
- Diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurarg Bayar Tambahan;
- Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;
- Disertai dengan alasan-alasan yang jelas;
- Diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak kecuali karena keadaan kekuasaan Wajib Pajak (force majeur) yang harus disertai bukti pendukung adanya keadaan luar biasa tersebut;
- Dilampiri dengan surat kuasa khusus dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-undang KUP.
Lampiran IV:
- Diajukan untuk suatu skp
- Mengemukakan jumlah pajak menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang
- Dilampiri dengan surat kuasa khusus dalam hal surat permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-undang KUP
Syarat-syarat yang ada pada SE-02/PJ.07/2007 sudah tidak berlaku karena bertentangan dengan PMK 21 tahun 2008. Berikut ini syarat-syarat pengajuan pembatalan:
- 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak, termasuk surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
| 1) |
penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau |
| 2) |
pembahasan akhir hasil pemeriksaan |
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya;
- disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
- dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Dari bunyi paragrap penjelasan Pasal 36 UU KUP, kita bisa merangkainya menjadi sbb:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya
Penjelasan: Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar
Penjelasan: Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi
c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar
Penjelasan: Demikian juga, atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak.
d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
- penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
- pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak
Penjelasan:Dalam rangka memberikan keadilan dan melindungi hak Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak atas kewenangannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Namun, dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan
|
|
|
Recent Comments